Ir. Basar Simanjuntak, MSIE mencalonkan diri kenapa yang di pertanyakan soal Badan Pelaksana Otorita Danau Toba? - Anda sehat?

Dalam sebuah rapat dengar pendapat (Audiensi) dengan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba di bulan Mei lalu, seorang mahasiswa bernama Rico Nainggolan berkata dengan nada sinis, "Apalah manfaat BPODT untuk masyarakat secara ril?”.
Pertanyaan ini kemudian di jawab oleh Direktur Utama BODT bahwa fungsi mereka adalah fungsi koordinatif. Bukan berarti mereka menjadi Gubernur Baru di Danau Toba. Fungsi koordinasi BODT dengan delapan kabupaten yang ada di kawasan Danau Toba. Dalam kesempatan itu pula Arie Prasetyo menjelaskan tugas-tugas mereka sejak awal adalah membuat master-plan pengembangan Danau Toba dan setelah master-plan nya rampung, mereka baru kemudian berkoordinasi dengan 8 Bupati yang ada di sekitar kawasan Danau Toba agar eksekusinya berjalan, karena manfaat apapun yang ingin di rasakan oleh masyarakat di sekitar Danau Toba hanya bisa terasa kalau master-plan yang mereka ajukan berjalan sesuai harapan mereka. Tapi lagi-lagi harus di ingat! Bukan mereka eksekutor nya!
Aneh memang setelah 3 tahun Badan ini di bentuk melalui Perpres No.49 Tahun 2016, masyarakat bahkan sekelas Mahasiswapun tidak tahu bahwa Badan ini tidak dapat membuat kebijakan apapun tanpa petunjuk dan perintah dari Dewan Pengarah yang berisi 13 Menteri plus Gubernur Sumatera Utara. Pantas saja ketika salah satu Direktur nya, Ir. Basar Simanjuntak, MSIE maju dan mendaftar dalam bursa pemilihan Bupati TOBASA (PILKADA TOBASA) 2020-2025, beberapa elemen masyarakat yang pengetahuannya setingkat dengan kapasitas mahasiswa yang di sebutkan di atas, kemudian bereaksi. "Apa saja legacy anda sehingga percaya diri maju sebagai calon Bupati, mengurus Danau Toba saja anda tidak becus!", kata orang ini yang katanya bahkan pernah jadi pejabat di salah satu kotamadya provinsi DKI Jakarta.
Untuk mereka yang belum mengetahui isi PERPRES ini, Badan Pelaksana Otorita Danau Toba dalam susunan organisasinya di bagi menjadi 2:
1. Dewan Pengarah
2. Badan Pelaksana
Dewan Pengarah terdiri dari :
Menko Bidang Kemaritiman (Ketua), Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Sekretaris Kabinet dan Gubernur Sumatera Utara. (Baca PERPRES NO.49 Tahun 2016)
Dan bagaimana mereka harus bekerja dalam fungsi yang di sebut Direktur Utamanya , Ari Prasetyo tadi? Pasal 16 dari Perpres tadi berbunyi :
"Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah
terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata."
Kira-kira, apakah adil kemudian bertanya tentang kesuksesan Nawacita Presiden Jokowi soal Danau Toba hanya pada BODT yang selama di ketahui masyarakat sebagai 5 Direktur itu saja, setelah tahu siapa sebenarnya Badan Pelaksana yang di maksud dalam ke-organisasiannya?? Minta persetujuan dari satu Menteri saja mungkin sudah sulit, apalagi bicara dan minta persetujuan 13 Menteri plus 1 Gubernur..!! Belum lagi, itu semua hanya bisa di lakukan melalui Kementrian Parawisata, bukan langsung ke setiap Menteri. Setelah mendapat persetujuan, baru kemudian berkoordinasi dengan..... 8 Bupati!!! Ck..ck..ckk..ck..
Belum selesai sampai di situ,,Pasal 17 dari Perpres yang sama kemudian masih berbunyi :
"Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Badan Pelaksana memperhatikan aspirasi, budaya, dan masukan dari masyarakat yang ada di Kawasan Pariwisata Danau Toba".
Ada berapa laki-laki yang masuk sebagai anggota masyarakat yang ada di Kawasan Pariwisata Danau Toba seperti termaksud dalam pasal 17 itu?? 500 orang?? 5 juta??
Artinya dalam melaksanakan tugas mereka harus tunduk pada 13 Menteri plus 1 Gubernur berkoordinasi dengan 8 Bupati dan harus mendengarkan aspirasi 5juta Anak Raja disana..... Hahaha
Silahkan anda berfikir sendiri... Seberapa hebat mereka (BODT) ini sudah bertahan dan berkarya di sana termasuk mendatangkan wisatawan manca negara, menyediakan sarana/prasarana serta akomodasi yang mendukung juga bernegosiasi dengan para investor transportasi darat dan udara dalam kaitannya dengan hal itu??? 3 Tahun... Dan sekarang Direktur Pemasarannya mau mencalonkan diri jadi Bupati Tobasa, anda cuma bisa nyinyir tanpa mengetahui apa-apa???
Salam
Belum selesai sampai di situ,,Pasal 17 dari Perpres yang sama kemudian masih berbunyi :
"Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Badan Pelaksana memperhatikan aspirasi, budaya, dan masukan dari masyarakat yang ada di Kawasan Pariwisata Danau Toba".
Ada berapa laki-laki yang masuk sebagai anggota masyarakat yang ada di Kawasan Pariwisata Danau Toba seperti termaksud dalam pasal 17 itu?? 500 orang?? 5 juta??
Artinya dalam melaksanakan tugas mereka harus tunduk pada 13 Menteri plus 1 Gubernur berkoordinasi dengan 8 Bupati dan harus mendengarkan aspirasi 5juta Anak Raja disana..... Hahaha
Silahkan anda berfikir sendiri... Seberapa hebat mereka (BODT) ini sudah bertahan dan berkarya di sana termasuk mendatangkan wisatawan manca negara, menyediakan sarana/prasarana serta akomodasi yang mendukung juga bernegosiasi dengan para investor transportasi darat dan udara dalam kaitannya dengan hal itu??? 3 Tahun... Dan sekarang Direktur Pemasarannya mau mencalonkan diri jadi Bupati Tobasa, anda cuma bisa nyinyir tanpa mengetahui apa-apa???
Salam
Komentar
Posting Komentar