Ganasnya Elit Politik Menggosok Masyarakat Sigapiton Demi Popularitas Dan Kekuasaan

Setelah berlangsungnya mediasi antara Badan Pelaksana Otorita Danau Toba, Pemerintah Daerah Setempat dan Tokoh-Tokoh Masyarakat Sigapiton akhirnya aksi protes dan demostrasi menentang proyek infrastruktur disana mereda. Beberapa kesepakatan di capai di tandai dengan foto bersama para stake-holder sambil berpegangan tangan. Namun sepertinya pertunjukan belum juga usai. Ada pihak-pihak yang tidak ingin suasana ini berlangsung lama. Belakangan muncul aksi lain yang lebih masif dan terstruktur bahkan dengan undangan melalui selebaran yang berisi provokasi khususnya mengenai langkah pemerintah melalui Badan Otorita Danau Toba yang ingin membangun jalan menuju objek wisata Nomadic Caldera. Aksi ini di tenggarai tetap konsisten dengan isu perampasan hak adat masyarakat atas tanah oleh pemerintah.
Sesungguhnya hal ini menjadi sangat aneh untuk di saksikan di tanah para raja-raja batak ini. Mengapa? Jauh sebelum datangnya penjajah dan para missionaris, tanah ini telah di kelola dengan system pemerintahan tradisional. Ada hukum dan pengaturan yang tercapai melalui konsesi para tokoh dan raja dari setiap bius. Sejarah selalu menceritakan bahwa seberapa kalipun system ini berubah dan menjadi dewasa oleh zaman, masyarakat disana selalu menunjukkan budaya dan attitude yang bermartabat dan tunduk pada setiap aturan yang ada. Begitupun setelah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri.
Kalau kita meninjau pada Dua Undang-Undang yang pernah ada setelah Republik ini merdeka yang mengatur soal pembangunan fasilitas untuk kepentingan umum di atas lahan dan tanah rakyat.
1. UU no 5 Tahun 1960 dan
2. UU no. 2 Tahun 2012
Keduanya berbicara tentang hal yang sama dengan cara yang sedikit berbeda :
"Negara didirikan demi kepentingan umum dan hukum adalah sarana utama untuk merealisasikan tujuan itu"
Memang dalam sejarahnya UU no. 5 Tahun 1960 seringkali menuai kontroversi dan di tuduh sebagai cara Negara (Penguasa) melegitimasi langkah pencabutan hak rakyat atas tanah mereka. Hal ini di sebabkan Undang-Undang ini memang tidak menyebutkan definisi "kepentingan umum" secara jelas.
Namun Undang-Undang ini kemudian telah di perbaiki melalui Undang-Undang No.2 Tahun 2012 yang menyebutkan definisi ini dengan jelas sebagai : kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Definisi ini sebenarnya menjadi lebih jelas apabila mengacu pada Keppres No.55/1993 yang menyebutkan bahwa Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum itu harus memiliki 3 ciri kepentingan umum yaitu : kegiatan pembangunan yang dilakukan dimiliki oleh pemerintah dan tidak dipergunakan untuk mencari keuntungan. Dengan demikian interpretasi tentang kegiatan termasuk dalam kategori kepentingan umum dibatasi pada terpenuhinya ketiga unsur tersebut secara kumulatif.

Seandainya seluruh lapisan masyarakat (sampai pada akar rumput), memahami dengan jelas kriteria dan definisi ini dan mengawal peruntukannya, tentu aksi-aksi yang kita lihat di Sigapiton ini tidak akan pernah ada. Lantas, mengapa bisa terjadi?
Tentu saja issu yang berkembang, dapat di jadikan alasan bagi sekelompok orang untuk mengambil keuntungan. Untuk para pengusaha yang berbasis berita, menggoreng-goreng issue ini berhari-hari tentu dapat mengangkat rating/oplah dan pada gilirannya membuat popularitas perusahaannya naik. Bagi para bakal calon bupati, ini bisa membuat mereka punya kesempatan mencuri perhatian dan simpati dari masyarakat yang tidak memahami penjelasan di atas. Bagi mereka yang merasa punya kemampuan dan potensi namun belum mendapatkan oportuniti yang sebanding selama ini, issu ini bisa di manfaatkan sebagai cara menemukan panggung. Dan banyak pihak lainnya yang sebenarnya sama sekali tidak berhubungan dengan kepentingan masyarakat secara langsung.
Tapi, sampai kapan masyarakat Sigapiton pada khususnya dan masyarakat TOBASA umumnya mau terus-terusan di manfaatkan secara licik oleh pihak-pihak ini?
Entahlah...
Kita berdoa saja, tanah para raja ini tetap di berkati oleh TUHAN Yang Maha Esa dan seluruh jajaran penguasa terutama Presiden Joko Widodo yang sudah serius ingin membangun dan mengembangkan kawasan ini, mengangkatnya dari situasi desa, kecamatan dan kabupaten tertinggal menjadi destinasi yang terpandang di dunia di berkati juga oleh TUHAN.
Komentar
Posting Komentar