Warga +62 Masih Melihat Belanda Sebagai Kumpeni Lewat Kunjungan Raja Dan Ratu Mereka
Daniel : "Tulisan ini lagi-lagi tidak bertujuan untuk menyudutkan pihak pihak yang berkepentingan, tapi memberi masukan yang positif. "
Dalam hubungan bilateral dua negara di dunia, biasanya hal hal yang di utamakan adalah issu kemajuan, kerjasama ekonomi, sosial-politik, pendidikan, kesehatan dan tata cara pengelolaan kepentingan kedua negara dalam hubungannya dengan kedudukan mereka di mata negara lain. Jarang sekali mendengar saat ini, di zaman milenial ini ada negara yang masih menyimpan dendam dan karena itu masih ucapkan kata maaf atas kejadian kejadian sejarah di masa lalu. Jerman kontra Amerika, Italy kontra Polandia, Inggris - Amerika (Anglo-America) kontra Jepang,, tak satupun lagi membahas apa yang terjadi di masa lalu kecuali menuangkannya dalam pendidikan sejarah atau film film action yang justru sarat dengan pesan pesan heroik. Namun warga +62 memang selalu berbeda. Mendengar berita Raja dan Ratu Belanda mau datang berkunjung saja, warga sudah langsung teringat jaman VOC, masih menyebut mereka sebagai "Kumpeni" kata lain dari Compagnie (Company) yang berarti perusahaan bukan sebuah negara.
Banyak yang masih menginginkan sebuah ungkapan dan tindakan aplikatif dapat dilakukan oleh mantan penjajah ini dalam menunjukkan permintaan maaf nya.
Sebuah kekeliruan sebenarnya. Sesuatu yang harusnya di dorong oleh para cendikiawan Indonesia dan di sponsori oleh negara Republik Indonesia adalah mengejar peninggalan sejarah (yang dapat menjadi bukti sejarah otentik) yang masih di klaim oleh negara tersebut (Belanda) sebagai milik mereka karena merupakan rampasan perang pada zaman dahulu. Bukan saja benda benda bersejarah yang sejatinya adalah milik warga Indonesia saat itu dan di rampas pada saat mereka berperang, seperti keris, pedang atau kalau di tanah Batak adalah pisau Gajah Dompak ,dokumen dokumen tertulis yang di buat pada masa itu tidak soal siapapun penulisnya, apakah itu warga Indonesia ataupun warga Belanda, harusnya dapat di ajukan dan di minta untuk di kembalikan kepada negara ini sebagai langkah maju dan kerjasama nyata di bidang pendidikan dan budaya. Lebih jauh, segala sesuatu yang di tulis atau di buat pada masa itu di dalam wilayah negara ini terutama apabila pada waktu itu dikerjakan melibatkan warga negara Republik Indonesia sudah seharusnya di kembalikan. Apabila mereka menolak, lembaga lembaga terkait harusnya bahkan dapat dapat mengajukannya ke hadapan Mahkamah Internasional. Tentu saja langkah langkah ini dapat menjadi lebih "soft" seandainya para pemangku kepentingan di negara ini dapat melihat kujungan Raja dan Ratu Belanda sebagai kesempatan melakukan lobby dan pendekatan informal sebaliknya dari pada melihatnya sebagai proyek proyek kecil dan remeh temeh semata..

Komentar
Posting Komentar